-->

Cara Mendapatkan Bantuan Program Bedah Rumah Untuk Karyawan

Diberitahukan dan disosialisasikan kepada seluruh sedulur karyawan-karyawati PT. SIK bahwa mulai tahun 2018 managemen PT. SIK akan mulai melaksanakan PROGRAM BANTUAN BEDAH RUMAH.


● APA ITU Program Bantuan Bedah Rumah PT. Sinar Indah Kertas Pati ???

Program Bantuan Bedah Rumah PT. SIK adalah program yang dilaksanakan oleh perusahaan sebagai salah satu upaya untuk membantu meningkatkan kesejahteraan karyawan-karyawati PT. SIK yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, yang diwujudkan dalam bentuk :
1. Melakukan renovasi pada sebagian dan atau seluruh bagian rumah karyawan-karyawati PT. SIK
2. Membuat sebagian bangunan baru pada rumah karyawan-karyawati PT. SIK

SIAPA SAJA yang bisa memperoleh Program Bantuan Bedah Rumah dari perusahaan ?

Siapa saja yang masih tercatat sebagai karyawan-karyawati PT. SIK secara administratif, resmi dan sah selama program ini dilaksanakan BISA memperoleh Program Bantuan Bedah Rumah dari perusahaan.
Dengan catatan ............MEMENUHI PERSYARATAN YANG DITENTUKAN !!!

● APA SAJA persyaratan yang ditentukan itu ?

Yang dimaksud dengan persyaratan yang ditentukan adalah :
1. Persyaratan Administratif
2. Persyaratan Teknis
3. Persyaratan Khusus

1. Persyaratan Administratif, yaitu :

a. Masih tercatat sebagai karyawan-karyawati PT. SIK secara resmi dan sah selama program ini dilaksanakan.
Karyawan-karyawati yang telah putus hubungan kerja di saat akan memperoleh Program Bantuan Bedah Rumah, maka secara otomatis akan dibatalkan.
b. Karyawan-karyawati yang bersangkutan telah dipekerjakan oleh perusahaan sekurang-kurangnya selama 6 ( enam ) tahun.
c. Karyawan-karyawati yang bersangkutan tidak mendapatkan Surat Peringatan ( SP ) dan atau Skorsing saat mengajukan surat permohonan dan selama 3 ( tiga ) bulan setelahnya.
d. Karyawan-karyawati yang bersangkutan memiliki kondite dan presensi yang baik.
Absensi A ( Alpha ) yang masih bisa diterima adalah maksimal sebanyak 2 ( dua ) kali dalam 1 tahun periode berjalan.
e. Karyawan-karyawati yang bersangkutan bukan merupakan suami istri, juga bukan anak-bapak atau saudara sekandung yang tinggal dalam satu rumah.
Pada kasus seperti ini yang bisa diajukan dan diterima adalah salah satu dari yang bersangkutan.
f. Yang diprioritaskan untuk menerima Program Bantuan Bedah Rumah dari perusahaan adalah karyawan-karyawati yang telah berkeluarga.

2. Persyaratan Teknis, yaitu :

a. Rumah yang diajukan untuk menerima Program Bantuan Bedah Rumah dari perusahaan adalah RUMAH SENDIRI.
b. Rumah yang diajukan untuk menerima Program Bantuan Bedah Rumah dari perusahaan adalah rumah yang tidak dalam kondisi sengketa, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa setempat.
c. Rumah yang diajukan untuk menerima Program Bantuan Bedah Rumah dari perusahaan adalah rumah yang tidak akan dipindah tangankan dan atau diperjual belikan, sekurangnya dalam waktu 1 ( satu ) tahun, dikuatkan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermaterai.
d. Rumah yang diajukan untuk menerima Program Bantuan Bedah Rumah dari perusahaan adalah yang kurang dan atau tidak layak dari segi kesehatan, dan atau rumah yang kurang dan atau tidak layak dari segi kepatutan dan norma-norma umum yang berlaku di masyarakat.

3. Persyaratan Khusus, yaitu :

Rumah yang diajukan untuk menerima Program Bantuan Bedah Rumah dari perusahaan bisa saja tidak memenuhi semua persyaratan di atas, tetapi dengan persyaratan khusus, yaitu dikarenakan adanya penyebab mayor, seperti misalnya bencana alam : banjir, angin puyuh, tanah longsor dan sebagainya.

● BAGAIMANA CARANYA memperoleh Program Bantuan Bedah Rumah dari perusahaan ???

Cara memperoleh Program Bantuan Bedah Rumah dari perusahaan......simak bener-bener ya...biar ndak bingung dan tanya-tanya lagi :

1. Merasa telah memenuhi semua persyaratan di atas.
2. Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada TIM Program Bantuan Bedah Rumah PT. SIK yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan bagian yang bersangkutan.
Surat permohonan dilampiri juga dengan dengan foto-foto situasi rumah, yaitu : foto keseluruhan rumah tampak depan, kamar mandi, dapur, kamar tidur, dan plafon/atap.
3. Surat permohonan akan dikumpulkan dan diseleksi dalam 1 (satu) tahun periode berjalan.
4. Setelah diseleksi, yang bersangkutan akan dipanggil untuk melakukan konfirmasi kepada TIM Program Bantuan Bedah Rumah PT. SIK Pati.
5. TIM Program Bantuan Bedah Rumah PT. SIK akan melakukan kunjungan ke lokasi yang bersangkutan untuk verifikasi fisik dan lingkungan.
6. TIM Program Bantuan Bedah Rumah PT. SIK akan melakukan seleksi lanjutan dan memilih 2 ( dua ) orang pemohon dalam 1 ( satu ) periode tahun berjalan dengan mempertimbangkan skala prioritas.
7. Pemohon akan dipanggil untuk diberitahu dan dikonfirmasi, tentang kapan Program Bantuan Bedah Rumah akan dilaksanakan.

● Tetapi TIM Program Bantuan Bedah Rumah PT. SIK itu siapa saja dan mana sih batang hidungnya ???


Nih, pelototi, simak dan ingat-ingat ya :

Sekretariat : Kantor Ibu Kusmiati ( Kantor Gudang )
Dokumentasi : Imam Machfudi
Sie teknis : Suwarno, Eka
Sie Umum : Subari, Fitri NY
Bendahara : Lunuk Mein W
Sekretaris : Kusmiati
Ketua : Waskito Pramono


Meski sudah mbaca sekian lembar halaman, pasti masih pada bingung dan banyak pertanyaan di benak, kan ?
Makanya baca juga dengan teliti yang ini :

SEDULUR BERTANYA, KAMI MENJAWAB

TANYA 1 :
Tepatnya, kapan Program Bantuan Bedah Rumah untuk karyawan-karyawati PT. SIK ini dilaksanakan ?

JAWAB 1 :
Secara resmi Program Bantuan Bedah Rumah PT. SIK dilaksanakan per 1 Januari 2018.
Namun begitu Lembar Pengumuman dan Sosialisasi ini dikeluarkan secara resmi, TIM Program Bantuan Bedah Rumah PT. SIK sudah mulai menerima surat permohonan kok. Makanya bagi yang “merasa” memenuhi persyaratan yang ditentukan bisa langsung membuat dan mengajukan permohonan

TANYA 2 :
Bolehkah Program Bantuan Bedah Rumah tersebut diminta “mentahan” alias nominal Rupiah ??? Soalnya mau tak irit....siapa tahu ada kelebihannya untuk beli ini itu...atau malah mungkin bisa untuk jeng-jeng.....
Diminta dalam bentuk material bangunannya, boleh ndak ???
Terus kalau digarap tukang sendiri ? Soalnya saudara saya kebetulan jadi tukang ??? Boleh ???

JAWAB 2 :
Tidak boleh ! Ndak boleh !! dan Tak boleh !!!
Program Bantuan Bedah Rumah PT. SIK adalah program bantuan fisik nyata, dimana mulai dari anggaran, material, hingga pengerjaannya dikelola dari, oleh dan melalui perusahaan.
Jadi tidak bisa diminta dalam bentuk “mentahan” nominal rupiah, material hingga tukangnya.
Malah enak kan, tinggal duduk manis ?

TANYA 3 :
Saya kebetulan memperoleh Program Bantuan Bedah Rumah dari perusahaan, dan kebetulan pula saya mendapatkan rejeki berlebih saat program tersebut dilaksanakan.
Bolehkah saya membarengkan program Bedah Rumah dengan dana saya sendiri sehingga bangunan yang akan dibuat sesuai dengan permintaan/keinginan saya ?
Dan apakah boleh saya menggunakan gambar desain rumah dari saya sendiri.

JAWAB 3 :
Program Bantuan Bedah Rumah dilakukan sesuai dengan kriteria perusahaan, dan tidak bisa dilakukan sesuai keinginan penerima.
Meski demikian penerima akan dikonfirmasi sebelumnya.
Namun apabila mau membangunnya lagi dengan dana sendiri setelahnya, dipersilahkan.

TANYA 4 :
Saya mendapatkan Program Bantuan Bedah Rumah dari perusahaan, bersamaan itu saya kebetulan juga mendapatkan Program Bantuan Bedah Rumah dari pemerintah.
Bagaimana ini ?

JAWAB 4 :
Apabila jadwal pelaksanaan Program Bantuan Bedah Rumah dari perusahaan lebih dulu dari Program Bantuan Bedah Rumah dari pemerintah, maka Program Bantuan Bedah Rumah dari perusahaan tetap dilaksanakan.
Namun apabila jadwal pelaksanaan Program Bantuan Bedah Rumah dari pemerintah lebih dulu dari Program Bantuan Bedah Rumah dari perusahaan, maka Program Bantuan Bedah Rumah dari perusahaan dibatalkan.

TANYA 5 :
Rumah saya akhirnya mendapatkan bantuan dari perusahaan untuk “dibedah” semuanya karena memang tidak layak huni.
Masalahnya adalah, pada saat rumah saya dibedah, dimana keluarga saya harus bertempat tinggal ? Apakah perusahaan akan mengusahakan tempat tinggal sementara seperti yang di tipi-tipi itu ?

JAWAB 5 :
Ini yang agak susah.
Masalahnya ini memang tidak seperti yang terlihat di tipi-tipi.
Karena itulah selama masa pembedahan diusahakan per bagian rumah sehingga masih ada yang bisa ditempati sementara. Anggap saja, seumpama rumah tersebut diperbaiki dengan dana sendiri, prosesnya sama seperti ini kan….

TANYA 6 :
Berapa anggaran dari perusahaan yang akan digunakan untuk masing-masing penerima Program Bantuan Bedah Rumah ?

JAWAB 6 :
Anggaran yang dikeluarkan dari perusahaan adalah tergantung/sesuai dengan kondisi masing-masing rumah yang akan dibedah.
Yang jelas perusahaan akan memberikannya untuk sebanyak 2 ( dua ) rumah setiap tahunnnya.

TANYA 7 :
Apa yang dimaksud dengan “bangunan baru” ?
Apakah itu berarti Program Bantuan Bedah Rumah membuatkan rumah baru ???
Dan apa pula yang dimaksud dengan rumah yang kurang dan atau tidak layak dari segi kepatutan dan norma-norma umum yang berlaku di masyarakat ?

JAWAB 7 :
Yang dimaksud dengan bangunan baru, tidak berarti membuat atau mendirikan rumah baru.
Hal ini – bisa terkait dengan yang dimaksud dengan rumah yang kurang dan atau tidak layak dari segi kesehatan, dan yang kurang dan atau tidak layak dari segi kepatutan dan norma-norma umum yang berlaku di masyarakat – misalnya rumah yang tidak mempunyai kamar mandi dan WC.
Maka Program Bantuan Bedah Rumah PT. SIK bisa membuat kan bangunan baru berupakamar mandi dan WC. Ini merupakan salah satu kriteria “bangunan baru”.
Ini artinya pula, bahwa Program Bantuan Bedah Rumah bukan untuk membangunkan rumah baru bagi karyawan-karyawati yang belum punya rumah.
Semoga kedepannya ada program tersendiri untuk hal ini.

TANYA 8 :
Tetapi masih tetap bingung nih… apa sebenarnya yang dimaksud dengan rumah yang kurang dan atau tidak layak dari segi kesehatan, dan yang kurang dan atau tidak layak dari segi kepatutan dan norma-norma umum yang berlaku di masyarakat ?

JAWAB 8 :
Ini seperti jawaban nomor 5… agak susah.
Masalah ini memang bisa menjadi sangat kompleks dan pemahaman yang berbeda.
Namun sebagai gambaran mudahnya, rumah yang kurang dan atau tidak layak dari segi kesehatan dapat mengacu kepada kriteria yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan.
Sedangkan rumah yang kurang dan atau tidak layak dari segi kepatutan dan norma-norma umum yang berlaku di masyarakat, contohnya : rumah yang tidak memiliki kamar mandi dan wc, rumah yang masih beratap blarak, rumah atau dapur yang masih berdinding gedheg, rumah yang masih berlantai tanah apakah bisa disebut layak, pada jaman seperti sekarang ini ?

TANYA 9 :
Di atas disebutkan, siapa saja bisa memperoleh Program Bantuan Bedah Rumah PT. SIK.
Tapi sebenernya, yang dimaksud dengan “Siapa saja” itu siapa saja ???

JAWAB 9 :
Nih, inget-inget ya lebih jelasnya :
“Siapa saja” yang dimaksud disini adalah semua karyawan-karyawati PT. SIK yang resmi dan sah secara administratif, tanpa memandang bulu dan jabatan.
Baik yang berbulu laki-laki ataupun yang berbulu perempuan, bisa.
Karyawan tetap bisa, karyawan tidak tetap juga bisa.
Mulai dari tingkatan yang paling rendah sampai dengan tingkatan yang paling tinggi, selama memenuhi persyaratannya.
Sudah dhong ??

TANYA 10 :
Katanya di atas, semua karyawan-karyawati BISA memperoleh Program Bantuan Bedah Rumah PT. SIK
Kalau karyawan/karyawati kontraktor/pihak ketiga di PT. SIK bisa tidak memperoleh Program Bantuan Bedah Rumah ?

JAWAB 10 :
Mohon maaf, untuk saat ini Program Bantuan Bedah Rumah masih hanya diperuntukkan kepada karyawan/karyawati yang secara administratif tercatat sebagai karyawan/karyawati PT. SIK.

TANYA 11 :
Jadi bagi yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan belum bisa memperoleh Program Bantuan Bedah Rumah ya, kecuali memenuhi persyaratan khusus, misalnya karena rumahnya dilanda banjir ( atau yang lainnya ) yang cukup fatal ?

JAWAB 11 :
YA !!!
Bagi karyawan-karyawati yang terkena bencana alam cukup fatal, dan dinilai oleh TIM Program Bantuan Bedah Rumah layak memperoleh bantuan, bahkan diutamakan akan diprioritaskan.
Jadi bagi karyawan-karyawati yang kebetulan sedianya terjadwalkan akan menerima bantuan, namun “diselingi” oleh kasus seperti di atas, agar harap maklum karena jadwalnya mungkin akan diundur.

TANYA 12 :
Tetapi bagaimana dengan rumah yang kebakaran ?
Apakah bisa mendapatkan Program Bantuan Bedah Rumah ? Kebakaran kan tidak termasuk bencana alam ?

JAWAB 12 :
Rumah karyawan-karyawati yang mengalami kebakaran sangat mungkin mendapatkan Program Bantuan Bedah Rumah dalam kategori persyaratan khusus (bencana). Tentu saja setelah dilakukan dan didapatkan hasil penyelidikan.
Karena tentu merupakan hil yang mustahal jika rumah tersebut sengaja dibakar sendiri, hanya karena ingin mendapatkan bantuan.
Sebab jika terjadi kasus pembakaran seperti ini, itu namanya …..setengah gila.

TANYA 13 :
Apa yang dimaksud dengan istilah “yang dipekerjakan” pada persyaratan adminsitratif point (1.b) ? Kok tidak dengan kata “bekerja” ?
Malah bingung !?

JAWAB 13 :
Istilah “yang dipekerjakan” oleh perusahaan disini sebenarnya lebih ditujukan kepada karyawan-karyawati tidak tetap. Sebab mereka harus terkenakan hubungan putus-sambung.
Namun apabila “hubungan” tersebut telah terjalin sekurangnya selama 6 ( enam ) tahun, maka hal tersebut dianggap sebagai hubungan yang berkesinambungan dan memenuhi syarat.

TANYA 14 :
Yang diprioritaskan untuk menerima Program Bantuan Bedah Rumah dari perusahaan adalah karyawan-karyawati yang telah berkeluarga ?
Kayaknya kok seperti diskriminatif terhadap jomblo-mania ?

JAWAB 14 :
Bukan begitu. Prinsip dasarnya adalah semua karyawan-karyawati PT. SIK memiliki hak yang setara.
Namun lazimnya, karyawan-karyawati yang telah berumah tangga memiliki beban dan tanggung jawab yang lebih besar bila dibandingkan dengan para jomblo-ria.
Bagi yang bujangan masih tetap bisa mengajukan permohonan, namun tetap sesuai prioritas. Lagian…………, para penjomblo umumnya kan masih ikut sama orang tua ?!

TANYA 15 :
Rumah yang diajukan untuk menerima Program Bantuan Bedah Rumah dari perusahaan kok harus rumah sendiri ? Ndak boleh, rumah yang lainnya ???

JAWAB 15 :
Lha iya lah... masak rumah sewa/kontrak, rumah saudara ... atau malah rumahnya tetangga !!!
Nanti kalau sudah diambil mantu dan diwarisi rumahnya, baru boleh mengajukan permohonan dengan melampirkan surat warisnya.

TANYA 16 :
Mengapa Surat permohonan bantuan bedah rumah harus dilampiri dengan surat keterangan dari desa ? Terus.. ada juga harus mengetahui pimpinan bagian masing-masing ? Kok ribet amat ?

JAWAB 16 :
Mohon difahami dan dimengerti, bagaimanapun juga Program Bantuan Bedah Rumah ini bisa termasuk hubungan antar institusi (ke masayarakat).
Jadi akan lebih afdhol jika aparat desa setempat sekurangnya mengetahui hal ini.
Kalau pimpinan bagian harus tahu tho...kalau dilangkahi , itu namanya kurang ajar.
( Kalau beliau-beliaunya tidak tahu, jangan-jangan nanti dikira baru dapat “buntutan”.. atau malah dikira ambil pesugihan ).

TANYA 17 :
Kok ada istilah “merasa”. Apa sih arti sebenarnya ?

JAWAB 17 :
Iya... yang bisa “merasa” telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dan yang pertama kali tahu kan adalah yang bersangkutan sendiri…baru mengajukan.
Harap diketahui, Tim Program Bantuan Bedah Rumah tidak akan berkeliling untuk mencari dan mendata siapa saja yang akan diberi program bantuan.
Jadi “merasa” dulu ndak apa-apa. Soalnya nanti tetap ada pengecekan, seleksi, verifikasi dan konfirmasi oleh TIM.

TANYA 18 :
Saya kok ndak bisa buat surat permohonan ?
Mengajukan permohonan secara lesan boleh ?
Untuk masalah foto, saya kan tidak punya printer untuk cetak foto, terus gimana ?

JAWAB 18 :
Jangan khawatir nantinya disediakan formulir permohonan kok. Jadi permohonan tidak boleh diajukan secara lesan.
Formulirnya nanti akan disediakan di sekretariat. Tinggal ambil dan isi.
Kalau masih ndak bisa dan banyak alasan itu namanya sungguh “TER-LA-LU”.
Terus kalau masalah foto, kalau tidak bisa cetak sendiri, berikan saja file fotonya dari HaPe ke sekretariat.
Yang penting jangan foto-foto narsis ...

TANYA 19 :
Tapi KAPAN Program Bantuan Bedah Rumah secara riil dilaksanakan, jika pemohoan telah lolos seleksi dan verifikasi ???

JAWAB 19 :
Ya....itu tadi, setelah semua permohonan dikumpulkan, diseleksi, dikonfirmasi dan diproses.
Tentang waktunya akan menyesesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Pokoknya nanti ada informasi “ kapan mainnya” bagi yang menerima.

TANYA 20 :
Kalau surat permohonan tidak diserahkan ke sekretariat, tetapi kepada personil yang tercatat sebagai TIM Program Bantuan Bedah Rumah PT. SIK, boleh tidak ?
Soalnya saya kan kena shift ???

JAWAB 20 :
Boleh-boleh saja…. namun jangan salahkan bunda mengandung, tetapi salahkan anda sendiri yang salah menaruh sarung...apabila surat permohonan tersebut kemudian mungkin “ketlingsep”.
Soalnya beliau-beliaunya dalam TIM tugasnya kan tidak hanya “nggembol” surat itu saja. Jadi afdholnya serahkan saja di sekretariat.
Biar mamah Mia TAHU SENDIRI.

TANYA 21 :
Mengapa Rumah yang diajukan untuk menerima Program Bantuan Bedah Rumah dari perusahaan, syaratnya adalah rumah yang tidak akan dipindah tangankan dan atau diperjual belikan ?

JAWAB 21 :
Lha iya lah...lha kok “MEDHUK” banget ?!? Habis direnovasi atau dibangunkan terus dijual !

TANYA 22 :
Mengapa jumlah bantuan yang diberikan “hanya” sebanyak 2 ( dua ) pemohon, dalam periode 1 ( satu ) tahun berjalan, sedangkan jumlah karyawannya kan cukup banyak ?

JAWAB 22 :
Mohon difahami dan dimaklumi, ini adalah program awal.
Moga-moga ke depannya jumlahnya akan bisa ditambah.
Lagian... ini sudah sesuai dengan yang dicanangkan oleh pemerintah waktu itu kok, yaitu : 2 saja cukup.

TANYA 23 :
Sorry, masih ada yang ngganjel nih….apa jaminannya TIM Program Bantuan Bedah Rumah akan berlaku adil dan tidak pilih kasih dalam memilih dan menentukan karyawan-karyawati yang akan menerima Program Bantuan Bedah Rumah ?
Tahu sendiri kan…., di jaman seperti sekarang ini, semuanya kan bisa dimain-mainin !?! Entah itu mau main mata, main bawah atau main belakang ?!?

JAWAB 23 :
Tentu saja tidak ada dan tidak akan pernah ada jaminan apapun dalam hal ini.
Bahkan Bank mana sih yang mau menerima jaminan hanya berupa TIM Bedah Rumah…kagak ada cing…apalagi personil anggota Tim.
Hal yang seperti ini tentu saja hanya berdasarkan pada anggapan dan – kalau orang Ndiwek menyebutnya sebagai TRUST – kepercayaan masing-masing.
Kalau pada dasarnya minus.. ya tetep aja minus, meskipun telah diberi plus-plus.
Ibaratnya orang yang tidak suka duren.
Boro-boro mau ngemut satu pongge…baru kecium baunya saja katanya pusing, karena katanya baunya busuk.
Sebaliknya …….. bagi orang yang alirannya Duren-Duren.
Meski kata beberapa orang baunya busuk, tetapi baginya rasanya bener-bener sangat asyik masyuk.

Jadi sekali lagi, hal ini sangat tergantung pada prasangka atau kepercayaan masing-masing.
Karena itulah TIM Program Bantuan Bedah Rumah akan berupaya untuk selalu fair dan buka-bukaan - meski tentu saja yang dalem-dalem ndak perlu dibuka.
Caranya adalah TIM Program Bantuan Bedah Rumah akan selalu memberikan pengumuman secara terbuka terhadap semua proses yang sedang berjalan.
Itu saja.
Lainnya …………wallahualam……Hanya kedele yang bisa jadi tahu.

TANYA 24 :
Tanya....

JAWAB 24 :
Lha wong sudah dijawab hingga 23 point sampai “meniren” kok masih nanya terus. ....................................................................................................................
Tetapi kalau memang masih saja belum dhong dan bingung, jangan kasak-kusuk dan ngegosip. Daripada nanti kena hoax , sampai hoeh-hoek, lebih baik bertanya saja langsung ke sekretariat dan atau personil yang ada di dalam tim.
Tetapi jika setelah itu masih nanya terus itu namanya “kebangecut
( The meaning of “kebangecut” is kebangetan and kebacut ).

SALAM.

catatan kecil :
Bagi yang telah membaca, tahu dan mudheng dengan materi sosialisasi ini dan mau menyebarkan kepada yang lainnya, semoga mendapat kebaikan. soalnya itu itung-itung memberikan informasi yang berguna.

You may like these posts